GUNUNG MAS - Lurah Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), Gusti Ray Novandha, S.Pi, MSi, tidak terima diberitakan telah memotong hak - hak masyarakat calon penerima Plasma.
Kepada media ini melalui saluran telepon Whatshap, Senin Malam (13/02), Gusti Ray Novandha membentak media ini bahwa "jangan lurah Tumbang Talaken saja yang diberitakan, kan banyak juga lurah menerima dana dari perusahaan itu" sebutnya.
Selain itu juga, rekan - rekan media lain diteror oleh ibu lurah ini, baik melalui media sosial Facebook.
"kan sudah dijelaskan simpan pokok dan wajib koperasi dan operasional koperasi" kata Ibu Lurah Tumbang Talaken, Novandha. Senin Malam (13/02).
Selain itu juga, media ini meminta hak klarifikasi dari Ibu Lurah Tumbang Talaken, Gusti Ray Novandha. Namun saat dihubungi, ibu Lurah ini marah - marah dan tiba - tiba Whatshap diblokir yang bersangkutan.
Berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan: “Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
Terkait pemberitaan media ini dengan judul "Warga Tumbang Talaken Pertanyakan Uang Kompensasi Plasma Tiga Perusahaan Perkebunan Sawit, "
Dengan Nara sumber Silvanus Dio IKT Riwut sebagai pelapor ke DPRD Kab Gumas serta Akerman Sahidar, ketua DPRD Kab Gumas.
Dengan jelas menyampaikan bahwa mempertanyakan dana yang dipotong oleh pihak kelurahan, khususnya lurah Tumbang Talaken Kab Gunung Mas.
Dana untuk kelurahan Tumbang Talaken calon penerima Plasma dari PT Agro Lestari Sentosa (PT ALS) berjumlah Rp 934. 687.100, -. Per KK mendapatkan dana sebesar Rp 1.611.529. Terhitung dimulai sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
Namun dana tersebut dipotong lagi oleh pihak kelurahan sebesar Rp 281.529, - jadi uang yang diterima warga sebesar Rp 1.330.000, - per kepala keluarga.
Dan berdasarkan keterangan oleh Lurah Tumbang Talaken pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Gunung Mas. Dipotong lagi untuk konsumsi pihak kelurahan Tumbang Talaken sebesar Rp. 3.300, - per KK.
"Uang tersebut langsung dikirim langsung oleh pihak koperasi Rungan Manuhing Hapakat ke rekening Pribadi Lurah Tumbang Talaken, hal ini bisa dikategori pungutan liar, tanpa dasar hukum yang jelas, " sebut Silvanus Dio ini menyampaikan.
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Lurah Tumbang Talaken ini, sangat tidak terpuji. Apalagi sebagai penjabat publik, yang bisa memberikan teladan kepad masyarakatnya.
Diharapkan kepada bapak Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong bisa mengevaluasi atas kinerja Lurah Tumbang Talaken ini, agar tidak menjadi president buruk bagi lurah - lurah yang lain.